Sabtu, 25 Mei 2013

Bab 6 - Cara Memulai Bisnis

Cara Memulai Bisnis
 



Banyak jalan menuju Roma, begitu piila cara seseorang menjadi wirausahawan dapat dimulai dari mana saja, kapan saja, baik dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain maupun bekerja sama dengan orang lain. Dapat juga dilakukan dengan melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik individu maupun kelompok.

Beberapa penyebab mereka menjadi pengusaha atau wirausahawan pun sangat beragam: karena desakan ekonomi, dikeluarkan dari tempat kerja yang lama, putus sekolah, dukungan keluarga, gengsi, tidak sengaja, ingin kerja sampingan, hanya coba-coba, atau karena motif-motif lain sehingga mereka terdorong untuk menjadi pengusaha.
Cara-cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu dilakukannya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut:

1.      Memulai Bisnis Baru
Merintis usaha baru atau bisnis baru yaitu membentuk dan mendirikan usaha dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri.
Terdapat tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh Anda, yaitu:
a. Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri.
b.  Persekutuan (partnership), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih.
c. Perusahaan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan usaha dengan modal berupa saham.

2.    Membeli Bisnis yang Sudah Ada
Alternatif lain yang dapat dipilih adalah dengan membeli usaha yang sudah ada. Hal ini menawarkan keuntungan dari pelanggan yang sudah ada tanpa menambah kompetisi. Penghasilan diperoleh lebih cepat dan pembiayaan lebih mudah, tetapi Anda harus membayar lebih untuk membeli usaha yang telah ada. Cara ini berarti Anda membeli perusahaan yang telah didirikan dan dikelola oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.
3.    Mengembangkan Bisnis yang Sudah Ada
Pilihan ini terjadi karena pengusaha atau wirausahawan tersebut melakukan pengembangan usaha yang sudah ada sebelumnya, baik berupa unit baru atau berupa cabang maupun penambahan kapasitas usaha lebih besar. Biasanya pilihan ini terjadi pada perusahaan-perusahaan milik keluarga.
4.     Memilih usaha franchise
Waralaba (franchise) adalah suatu bentuk usaha kerja sama antara pemilik waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba atau terwaralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, standardisasi, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber permodalan.

Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana) 

0 komentar:

Posting Komentar