Sabtu, 25 Mei 2013

Bab 7 - Perizinan Dan Pendirian Badan Usaha

Perizinan Dan Pendirian Badan Usaha



Setelah menemukan gagasan dan menjadikannya sebagai peluang usaha, kemudian memilih cara berusaha serta jenis atau badan usaha yang tepat, maka diperlukan sebuah dokumen dan izin dari pemerintah dalam bentuk formal badan usaha. Perijinan ini sangat penting dalam hubungannya dengan keterkaitan kerja antar perusahaan, dokumen kontrak, dan dengan sumber permodalan. Kelengkapan usaha tersebut diperlukan bukan hanya terkait dengan urusan hukum dan perundang-udangan suatu negara saja, tetapi juga dapat meyakinkan pelanggan dan menjaga keberlangsungan usaha dari segala sesuatu yang terkait dengan hukum dalam menjalankan usaha.
Secara umum, terdapat dokumen atau persyaratan yang harus dimiliki semua kegiatan usaha, seperti Badan Usaha, Tanda Daftar perusahaan (TOP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kelengkapan Bukti Diri dari lingkungan setempat.

Beberapa perizinan yang harus diurus sesuai dengan bidang usahanya, antara lain:
1.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), didapat melalui Departemen Perdagangan.
2.   Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh dari Departemen Perindustrian.
3.  Izin Domisili, didapat melalui kelurahan setempat, di mana lokasi perusahaan atau proyek berada.
4.   Izin Gangguan, didapat melalui kelurahan setempat, di mana perusahaan tersebut berdomisili.
5.   Izin Mendirikan Bangunan (IMB), didapat melalui pemerintah derah setempat.
6.   Izin dari instansi atau departemen teknis yang terkait, sesuai bidang usaha yang dijalankan, seperti:
a.   Izin tenaga kerja asing, jika memiliki pekerja asing, didapat melalui Departemen Tenaga Kerja.
b.   Izin usaha pendidikan, didapat melalui Departemen Pendidikan Nasional.
c.   Izin usaha peternakan, didapat melalui Departemen Pertanian.
d.   Izin usaha pertanian, didapat melalui Departemen Pertanian.
e.   Izin usaha farmasi, didapat melalui Departemen Kesehatan.
f.    Izin usaha penginapan dan karaoke, didapat melalui Departemen Pariwisata.
g.   Izin usaha tambang, didapat melalui Departemen Pertambangan dan Energi.
h.   Izin usaha pengelolaan hutan, didapat melalui Depertemen Kehutanan.
i.    Dan perizinan lainnya.

Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana) 

0 komentar:

Posting Komentar