Bentuk Badan Hukum Usaha di Indonesia
Di bawah ini beberapa bentuk badan hukum usaha di Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling tepat:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan
diseleneearakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki
karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja
yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang
dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan
usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit
tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
2. Persekutuan
Persekutuan
(partnership) merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan
ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Untuk
membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakai
visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Oleh karena itu, pengusaha
perseorangai hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen
bersama.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekuti terbatas.
a. Sekutu umum (general partner),
yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalar pengelolaan usaha
sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ata kewajiban
usaha. Sekutu juga mempunyai hak untuk bertindak dan membua keputusan
sebagai pemilik.
b. Sekutu terbatas (limitedpartner),
yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalan pengelolaan
usaha. Sekutu hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajibai
usaha sebesar investasi yang ditanamkan.
Persekutuan (Firma)
Firma (firm)
merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengai
nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma
mengakibatkai tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Meski terdapat pemisahar antara harta usaha dan harta pribadi, namun
anggota firma mempunyai keharusar melunasi kewajiban usaha sampai pada
harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu:
(1) Setiap anggota berhak menjadi" pemimpin
(2) Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpt persetujuan dari anggota lain;
(3) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepade orang lain selama anggota tersebut fnasih hidup;
(4) Apabila kekayaan perusahaar tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjad: jaminan.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap—CV) merupakan persekutuar antara
dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan
usaha Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung
jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian
sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola
usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada
harta pribadi yang disebut sebagai sekutu umum. Sedangkan sekutu lain
yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam
usaha disebut sebagai sekutu terbatas.
Persekutuan Lainnya
Joint Venture
Usaha
patungan (joint venture) merupakan suatu kerja sama antarperusahaan
untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan
kerja sama tersebut. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh
salah seorang sekutu masih tetap mengikat sekutu yang lain. Selanjutnya,
kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam
persekutuan. Oleh karena itu, joint venture dapat dimasukkan dalam jenis
persekutuan.
Joint
venture disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan bia;
dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang
efektif de memanfaatkan kelebihan yangjiimiliki sekutu.
Sindikat
Sindikat
(syndicate) merupakan kerja sama antara dua unit usaha untuk mena
tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan
pada perusahai penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat
kelompokperusahaan investasi dibe: dengan tujuan menjual sejumlah besar
saham perusahaan. Keputusan manajerialnya a di tangan kelompok sindikat
tersebut.
Sumber :
Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta (Universitas Mercu Buana)