Sabtu, 25 Mei 2013

Bab 6 - Bentuk Badan Hukum Usaha di Indonesia

Bentuk Badan Hukum Usaha di Indonesia  


 
Di  bawah  ini  beberapa  bentuk badan  hukum  usaha  di  Indonesia  dan  beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling tepat:

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diseleneearakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.

2. Persekutuan
Persekutuan (partnership) merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakai visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Oleh karena itu, pengusaha perseorangai hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekuti terbatas.
a.   Sekutu umum (general partner), yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalar pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ata kewajiban usaha. Sekutu juga mempunyai hak untuk bertindak dan membua keputusan sebagai pemilik.
b.   Sekutu terbatas (limitedpartner), yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalan pengelolaan usaha. Sekutu hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajibai usaha sebesar investasi yang ditanamkan.

Persekutuan (Firma)
Firma (firm) merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengai nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkai tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahar antara harta usaha dan harta pribadi, namun anggota firma mempunyai keharusar melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu:
(1)     Setiap anggota berhak menjadi" pemimpin
(2)     Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpt persetujuan dari anggota lain;
(3)     Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepade orang lain selama anggota tersebut fnasih hidup;
(4)     Apabila kekayaan perusahaar tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjad: jaminan.

Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap—CV) merupakan persekutuar antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi yang disebut sebagai sekutu umum. Sedangkan sekutu lain yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas.

Persekutuan Lainnya
Joint Venture
Usaha patungan (joint venture) merupakan suatu kerja sama antarperusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetap mengikat sekutu yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam persekutuan. Oleh karena itu, joint venture dapat dimasukkan dalam jenis persekutuan.
Joint venture disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan bia; dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif de memanfaatkan kelebihan yangjiimiliki sekutu.

Sindikat
Sindikat (syndicate) merupakan kerja sama antara dua unit usaha untuk mena tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahai penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompokperusahaan investasi dibe: dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya a di tangan kelompok sindikat tersebut.

Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana) 

0 komentar:

Posting Komentar