Cara Memulai Bisnis
Banyak
jalan menuju Roma, begitu piila cara seseorang menjadi wirausahawan
dapat dimulai dari mana saja, kapan saja, baik dilakukan sendiri tanpa
bantuan orang lain maupun bekerja sama dengan orang lain. Dapat juga
dilakukan dengan melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik
individu maupun kelompok.
Beberapa
penyebab mereka menjadi pengusaha atau wirausahawan pun sangat beragam:
karena desakan ekonomi, dikeluarkan dari tempat kerja yang lama, putus
sekolah, dukungan keluarga, gengsi, tidak sengaja, ingin kerja
sampingan, hanya coba-coba, atau karena motif-motif lain sehingga mereka
terdorong untuk menjadi pengusaha.
Cara-cara
yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik
itu dilakukannya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai
berikut:
1. Memulai Bisnis Baru
Merintis
usaha baru atau bisnis baru yaitu membentuk dan mendirikan usaha dengan
menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang
sendiri.
Terdapat tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh Anda, yaitu:
a. Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri.
b. Persekutuan (partnership), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih.
c. Perusahaan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan usaha dengan modal berupa saham.
2. Membeli Bisnis yang Sudah Ada
Alternatif
lain yang dapat dipilih adalah dengan membeli usaha yang sudah ada. Hal
ini menawarkan keuntungan dari pelanggan yang sudah ada tanpa menambah
kompetisi. Penghasilan diperoleh lebih cepat dan pembiayaan lebih mudah,
tetapi Anda harus membayar lebih untuk membeli usaha yang telah ada.
Cara ini berarti Anda membeli perusahaan yang telah didirikan dan
dikelola oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha
yang sudah ada.
3. Mengembangkan Bisnis yang Sudah Ada
Pilihan
ini terjadi karena pengusaha atau wirausahawan tersebut melakukan
pengembangan usaha yang sudah ada sebelumnya, baik berupa unit baru atau
berupa cabang maupun penambahan kapasitas usaha lebih besar. Biasanya
pilihan ini terjadi pada perusahaan-perusahaan milik keluarga.
4. Memilih usaha franchise
Waralaba
(franchise) adalah suatu bentuk usaha kerja sama antara pemilik
waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba atau
terwaralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak
monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerja sama ini
biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana
bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan,
pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, standardisasi, promosi,
pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber
permodalan.Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta (Universitas Mercu Buana)
0 komentar:
Posting Komentar