Perizinan Dan Pendirian Badan Usaha
Setelah
menemukan gagasan dan menjadikannya sebagai peluang usaha, kemudian
memilih cara berusaha serta jenis atau badan usaha yang tepat, maka
diperlukan sebuah dokumen dan izin dari pemerintah dalam bentuk formal
badan usaha. Perijinan ini sangat penting dalam hubungannya dengan
keterkaitan kerja antar perusahaan, dokumen kontrak, dan dengan sumber
permodalan. Kelengkapan usaha tersebut diperlukan bukan hanya terkait
dengan urusan hukum dan perundang-udangan suatu negara saja, tetapi juga
dapat meyakinkan pelanggan dan menjaga keberlangsungan usaha dari
segala sesuatu yang terkait dengan hukum dalam menjalankan usaha.
Secara umum, terdapat dokumen atau persyaratan yang harus
dimiliki semua kegiatan usaha, seperti Badan Usaha, Tanda Daftar
perusahaan (TOP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kelengkapan
Bukti Diri dari lingkungan setempat.
Beberapa perizinan yang harus diurus sesuai dengan bidang usahanya, antara lain:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), didapat melalui Departemen Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh dari Departemen Perindustrian.
3. Izin Domisili, didapat melalui kelurahan setempat, di mana lokasi perusahaan atau proyek berada.
4. Izin Gangguan, didapat melalui kelurahan setempat, di mana perusahaan tersebut berdomisili.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), didapat melalui pemerintah derah setempat.
6. Izin dari instansi atau departemen teknis yang terkait, sesuai bidang usaha yang dijalankan, seperti:
a. Izin tenaga kerja asing, jika memiliki pekerja asing, didapat melalui Departemen Tenaga Kerja.
b. Izin usaha pendidikan, didapat melalui Departemen Pendidikan Nasional.
c. Izin usaha peternakan, didapat melalui Departemen Pertanian.
d. Izin usaha pertanian, didapat melalui Departemen Pertanian.
e. Izin usaha farmasi, didapat melalui Departemen Kesehatan.
f. Izin usaha penginapan dan karaoke, didapat melalui Departemen Pariwisata.
g. Izin usaha tambang, didapat melalui Departemen Pertambangan dan Energi.
h. Izin usaha pengelolaan hutan, didapat melalui Depertemen Kehutanan.
i. Dan perizinan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar