Melindungi Gagasan dari Hasil Kreativitas & Inovasi
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual.
- Lingkup dari HAKI yaitu:
– Hak Cipta adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dan keorisinilan ciptaannya.
– Hak Kekayaan Industri, terdiri dari paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek dan rahasia dagang.
- Terdapat beberapa langkah untuk mendapatkan hak paten, yaitu:
– Langkah 1: Tetapkan bahwa yang ditemukan benar-benar baru
– Langkah 2: Dokumentasikan produk yang ditemukan tersebut
– Langkah 3: Telusuri paten-paten yang telah ada
– Langkah 4: Pelajari hasil telusuran
– Langkah 5: Mengajukan lamaran paten yang berisi >>
a. Pernyataan yang membuat penemuan itu benar-benar asli
b. Deskripsi atau gambaran penemuan (spesifikasi) dan batas penemuan
(klaim), yang mengidentifikasi sifat-sifat penemuan baru tersebut.
c. Gambar penemuan.
Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta (Universitas Mercu Buana)
0 komentar:
Posting Komentar